Pengelolaan keuangan desa
Sesuai ketentuan Pasal 35, Permendagri 113 tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penatausahaan keuangan Desa dilakukan oleh Bendahara Desa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa menggunakan: buku kas umum; buku Kas Pembantu Pajak; dan buku Bank. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa . Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pen...